Syarat tinggi badan calon taruna Akmil diturunkan, bagaimana pengaruhnya pada operasional TNI?
Kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan syarat minimum tinggi badan dan umur calon taruna di Akademi Militer memetik pro dan kontra.
Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengingatkan agar kebijakan itu “jangan sampai membawa dampak TNI kesusahan mengawaki alutsista”.
“Seharusnya aturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional sebab mengenai pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer,” kata Anton kepada BBC News Indonesia.
Di segi lain, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi justru menilai kebijakan ini dapat memperluas peluang bagi anak-anak muda untuk mendaftar ke Akmil serta makin besar peluang untuk meraih taruna-taruni bersama dengan kompetensi terbaik Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara PK TNI AL untuk Lulusan SMA-S1 .
“Tinggi badan bukan satu-satunya aspek yang memilih kompetensi. Tidak seluruh dapat mengoperasikan alutsista. Kalau diperbesar, makin sedikit yang daftar, saat kebutuhan kita makin besar,“ sadar Fahmi ketika dihubungi.
Andika di awalnya menyatakan udah merevisi Peraturan Panglima Nomor 30 Tahun 2020 agar tinggi badan calon taruna beralih dari di awalnya sekurang-kurangnya 163 sentimeter, kini jadi 160 sentimeter.
Bagi calon taruna putri, syarat tinggi badan minimum turun dari 157 sentimeter jadi 155 sentimeter.
Baca juga:
TNI AD tegaskan tak lagi tersedia ‘tes keperawanan’ prajurit perempuan: Uji badan mesti sesuai bersama dengan dinamika dan perubahan zaman
Mengapa dua prajurit TNI dikenai pasal indisipliner dan bukan tuduhan rasialis?
Isu ‘ketidakharmonisan’ Panglima TNI dan KSAD, DPR dapat minta klarifikasi – ‘Ini udah rahasia umum’
Kebijakan Andika ini terhitung dipertanyakan oleh sejumlah Anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR RI.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, lewat account Twitter-nya menyatakan batas minimum tinggi badan harusnya dinaikkan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan kebijakan itu dan menyebutkan “akan lebih banyak tugas dapat dilaksanakan prajurit bersama dengan tinggi di atas 163 sentimeter”.
“Seperti pedal di peralatan mobilitas militer: pesawat, heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank dan lain-lain,” tutur Bobby kepada wartawan bimbel polisi .
BBC News Indonesia udah menghubungi Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Kisdiyanto untuk berharap respon mengenai kritikan itu, tapi belum mendapat respons sampai berita ini diterbitkan.
Namun sebelumnya, Andika lewat account Youtube-nya menyatakan bahwa kebijakan ini “lebih mengakomodasi suasana lazim remaja di Indonesia.
Mengapa tersedia syarat tinggi badan didalam perekrutan militer?
Menurut Anton Aliabbas, batas tinggi minimum lebih-lebih tinggi maksimum didalam perekrutan calon prajurit mengenai bersama dengan alutsista seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat.
Pertimbangan lainnya adalah agar institusi militer tidak mesti sampai buat persiapan pakaian bersama dengan ukuran khusus.
Namun sebetulnya, tidak tersedia standar baku secara universal mengenai tinggi minimum seorang prajurit militer.
“Artinya masing-masing negara mempunyai kebijakan berbeda-beda,” kata dia.
Sementara itu, Khairul Fahmi menyebutkan keputusan soal tinggi badan terhitung bertujuan untuk membangkitkan kesan “kuat, gagah dan berwibawa”.
“Selain soal keterampilan dan kemampuan, bagi mereka sangat mutlak menampilkan kesan berwibawa dan kuat makanya orangnya tinggi-tinggi,” tutur Fahmi.
Namun sebab tinggi rata-rata orang Indonesia berkisar 160 sentimeter, dia menyebutkan itu lah yang jadi acuan syarat masuk TNI.