jasa pemeriksaan dan penilaian (uji riksa) untuk beraneka alat kerja yang digunakan di dunia industri secara berkala, serta pendampingan di dalam mewujudkan sertifikasi laik faedah untuk bangunan gedung.
Riksa Uji wajib dijalankan untuk alat yang belum dipakai maupun udah terjadi dan sifatnya berkala minimal tiap tiap 1 tahun, bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesegaran para pekerja dan operator maupun orang lain yang berada di tempat kerja.
Tujuan dan faedah Riksa Uji : riksa uji
Mencegah dan kurangi bahkan menyingkirkan efek kecelakaan kerja (zero accident)
Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
Mencegah terjadinya kerusakan pada tempat dan peralatan kerja
Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di sekitar tempat kerja
Menciptakan dan pelihara derajat kesegaran kerja
Memenuhi persyaratan ketentuan perundang
Peralatan yang Di Riksa Uji
Riksa Uji elevator & escalator
Riksa Uji instalasi listrik & petir
Riksa Uji Pesawat Angkat & Angkut (PAA)
Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi (PTP)
Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan (PUBT)